Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Permendag tersebut mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Batubara dan beras menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.
Menurut Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto bahwa Permendag nomor 82 Tahun 2017 merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia.
INSA menyambut baik atas upaya yang dilakukan Pemerintah, baik dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN yang ikut terlibat atas diterbitkannya Permendag 82 Tahun 2017.
Carmelita mengatakan, transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia yang disebabkan kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing.
Di 2016 misalnya, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7 persen, sedangkan penggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,3 persen.
Penerapan beyond cabotage juga akan memberikan dampak positif yang luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan dan penciptaan lapangan kerja.
“Sekali lagi kami mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan Permendag 82 tahun 2017, dan kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” jelasnya.
Sedangkan Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua III DPP INSA menuturkan Permendag 82/2017 merupakan hasil kerja sama seluruh stakeholder baik dari pelayaran swasta nasional yakni INSA, BUMN, asosiasi terkait, dan kementerian terkait.
Pada tahun 2012, INSA bersama BUMN dan kementerian terkait membentuk tim task force untuk merumuskan percepatan program beyond cabotage di Indonesia.
Kemudian tanggal 27 Februari 2013, Kementerian Perdagangan bersama dunia usaha menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mengubah term of trade ekspor dari sistem FOB menjadi CIF. Penandatanganan MoU melibatkan asosiasi terkait, perbankan, dan Kementerian Perdagangan.
Di bulan Juni 2017, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XV terkait Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. Salah satu fokus kebijakan menyangkut pemberian kesempatan dan peningkatan peran dan skala usaha untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor.
“Setelah melalui proses yang tidak instan dan melewati proses panjang. Sehingga kami berharap aturan ini berjalan konsisten, dan berdampak pada perbaikan kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia dan dampak positif pada sektor lainnya.” pungkasnya.
sumber : maritimnews.com