Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2015 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh pemilik kapal dengan ukuran 35 gross ton (GT) atau lebih, wajib untuk mengasuransikan kapalnya dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) atau perlindungan ganti rugi (Protection and Indemnity).
Promindo memberikan akses online kepada pemerintah dan syahbandar untuk memverifikasi Certificate of Entry dan Certificate of Insurance para anggota Promindo.
Jl. Dokter Saharjo no. 111 , Tebet Jakarta Selatan
Open in Map
(62 - 21) 83706706
Jam Kerja :
Senin - Jumat , 09.00 - 17.00