P&I Club

KPLP Bakal Jadi Penanggung Jawab Keamanan Pelayaran Di Indonesia?

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, akan melakukan kajian terkait institusi yang akan memegang fungsi utama penjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada sedikitnya enam institusi yang mengurusi masalah keamanan dan keselamatan pelayaran berdasarkan fungsinya masing-masing. Mulai dari Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Angkatan Laut, Polairud, Bakamla dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). 

Hal itu kemudian dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Pemilik Kapal Indonesia atau Indonesian National Shipowner Association (INSA). Keluhan terkait polemik di lapangan dan tidak semua institusi tersebut memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. 

"Saya akan lihat sebelumnya seperti apa, kita akan cari solusi yang terbaik, kajian dari berbagai sisi, terutama hukum. Selama ini saya terus terang tidak terlalu banyak tahu soal KPLP. Ini kan kedaulatan maritim, Bakamla akan berkoordinasi dengan kami dalam waktu dekat," ujar Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa. "

Meski demikian, Purbaya mengakui dari sisi kemampuan, KPLP sudah sangat baik jika nantinya ditugasi untuk menjadi satu-satunya institusi yang punya kewenangan untuk melakukan penindakan di sektor pelayaran. 

"Pengamatan saya (Kemampuan KPLP) cukup (mumpuni). Tapi kalau mau ditingkatkan ke level yang betul-betul national coast guard, harus dibekali anggaran yang lebih besar lagi, pelatihan sumber daya maupun peralatannya," tuturnya.

Purbaya menegaskan, pihaknya akan melakukan assesment secara menyeluruh terhadap seluruh institusi yang saat ini mempunyai kewenangan fungsi di laut, untuk menentukan institusi mana yang nantinya akan betul-betul diberikan kewenangan sebagai national sea and coast guard. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan R. Agus H Purnomo mengatakan, sesuai dengan amanah UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, sebenarnya fungsi penegakan hukum di laut terkait keamanan dan keselamatan di laut adalah wewenang KPLP. 


"Undang-Undang Nomor 17 (tahun 2008) sebenarnya memerintahkan kepada kami untuk melaksanakan penegakan hukum, menjamin keamanan, perlindungan maritim, keselamatan di perairan. Itu yang wewenang kami," ujar Dirjen Agus kepada Indozone.

Ia memastikan, kemampuan KPLP untuk menjalankan fungsi tersebut tidak perlu diragukan lagi. 

"Kami punya 300-an kapal patroli berbagai ukuran yang tersebar di 5 pangkalan utama dan seluruh UPT Perhubungan Laut, dari Kelas I sampai kelas V. Personilnya juga kalau total dari seluruh anggota KPLP di seluruh UPT lebih dari 5.000 personil," pungkasnya

sumber : indozone.id
Rukan Gedung Gajah Unit ABC No. A2 Floor 3A

Jl. Dokter Saharjo no. 111 , Tebet Jakarta Selatan
Open in Map

(62 - 21) 83706706

Jam Kerja :
Senin - Jumat , 09.00 - 17.00


Partners