P&I Club

Promindo Menjadi Narasumber Kementrian Maritim Dan Investasi

Keberadaan kerangka kapal di perairan Indonesia adalah sumber bahaya dan risiko terhadap keselamatan manusia, properti, dan lingkungan maritim. Oleh karena itu, memastikan agar kerangka kapal dapat disingkirkan secara cepat dan efektif menjadi kepentingan seluruh anggota masyarakat maritim. Terkait hal ini, Kemenko Marves melalui Unit Kerja Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Kebutuhan Aturan Perundang-undangan terkait Penanganan Kerangka Kapal di Perairan Indonesia 

Kegiatan diskusi dibuka oleh Asisten Deputi dari unit Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi. “Kami menerima masukan untuk mengkaji beberapa isu pada aturan hukum kita terkait penanganan kerangka kapal. Selain mencari solusi untuk menyingkirkan kerangka yang masih tertinggal di perairan kita, pemerintah juga terus menerus berupaya melakukan perbaikan sistem tata peraturan yang ada. Hal ini penting, agar bila terjadi kecelakaan kapal di masa mendatang, kerangka kapalnya bisa tertangani secara cepat dan tepat,” buka Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim, Nanang Widiyatmojo.

Melalui FGD ini, diharapkan adanya hasil inventarisasi kebutuhan dari berbagai pemangku kepentingan yang kemudian menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan. Pada sesi diskusi pertama ini, secara khusus diagendakan pengumpulan masukan dari empat perwakilan sektor swasta, yaitu dari para pemilik kapal (Indonesian National Shipowner’s Association/INSA), pelaku industri kapal dan sarana lepas pantai (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia/Iperindo), Perkumpulan P&I Club (Proteksi Maritim Indonesia/Promindo) dan konsorsium asuransi kerangka kapal (Consortium for Wreck Removal Insurance/CWRI) sebagai perwakilan para pelaku usaha.

Permindo, diwakili Chief Operating Officer (COO) Riani Pusparini Soedarmo dan Senior Underwriter Rachmat Sahap, menyampaikan bahwa sejak didirikan tahun 2010 lalu Permindo telah siap membantu pemerintah dan para pemilik kapal melaksanakan tanggung jawab perlindungan yang harus dimiliki kapal Indonesia.

Promindo memberikan usulan bentuk/mekanisme proteksi yang dapat diwajibkan terhadap kapal asing yang melintasi perairan Indonesia tanpa singgah di pelabuhan dan contoh penerapan yang sudah dilakukan oleh negara lain.

Diharapkan kedepannya, aturan hukum di Indonesia semakin tertata dan sepenuhnya siap untuk menangani kerangka kapal di perairan Indonesia demi menekan potensi bahaya di laut sebagai perwujudan kedaulatan maritim Indonesia.
Rukan Gedung Gajah Unit ABC No. A2 Floor 3A

Jl. Dokter Saharjo no. 111 , Tebet Jakarta Selatan
Open in Map

(62 - 21) 83706706

Jam Kerja :
Senin - Jumat , 09.00 - 17.00


Partners